Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang wajib disiapkan dalam pembuatan paspor. Pengurusan paspor umumnya memerlukan waktu sekitar 3 – 4 hari kerja
Foto KTP
Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah yang memuat nama orang tua
Foto kartu keluarga
Paspor yang dimiliki sebelumnya (bagi yang memiliki paspor sebelumnya).
Penting!!!
Proses pengerjaan umumnya 3-4 hari kerja bisa lebih tergantung proses di Imigrasi
Pembayaran bisa dilakukan pada saat dokumen selesai.
Pusat Jasa Pengurusan Paspor Terbaik No. #1 di Indonesia
Centrum Jasa adalah pusat jasa pengurusan Paspor dan dokumen lainnya. Kami telah berpengalaman dan sangat memahami seluk-beluk pengurusan paspor, sehingga siap melayani Anda secara profesional.