PERSYARATAN DOKUMEN IZIN EDAR BPOM ML

Untuk mendapatkan izin edar ML, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh importir, antara
lain:
1. Dokumen perusahaan
– NIB (Nomor Induk Berusaha)
– NPWP perusahaan
– Akta pendirian Perusahaan
– KTP & NPWP Direktur

2. Dokumen produk impor
– Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal
– Health Certificate
– Komposisi bahan baku
– Proses produksi
– Informasi nilai gizi

3. Label dan kemasan
– Label berbahasa Indonesia
– Informasi gizi, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa
– Desain kemasan sesuai aturan BPOM

4. Sampel produk untuk diuji laboratorium.
Proses Pengurusan Izin Edar BPOM ML

Tahapan pengurusan izin edar ML meliputi:
1. Registrasi Online melalui sistem e-registrasi BPOM.
2. Pengunggahan Dokumen perusahaan dan produk.
3. Evaluasi Awal oleh BPOM.
4. Uji Laboratorium terhadap sampel produk impor.
5. Verifikasi Label apakah sesuai aturan.
6. Penerbitan Nomor ML jika semua persyaratan terpenuhi.

Durasi proses bisa memakan waktu 2–6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.