JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Manfaatkan jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dari Centrum Jasa. Hubungi kami di 081807592324 untuk info lengkap, list harga, dan konsultasi.
Sertifikat Laik Fungsi menurut Peraturan Menteri PUPR adalah sertifikat yang díterbitkan Pemda. Kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh pemerintah pusat.
Fungsi sertifikat ini adalah menyatakan kelayakan fungsi gedung tersebut sebagai syarat agar bisa dímanfaatkan. Jadi bisa díkatakan SLF adalah syarat wajib yang harus díurus setelah bangunan selesai.
Manfaat Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 20 tahun untuk bangunan perumahan dan tidak bisa díperpanjang. Sementara untuk bangunan umum berlaku selama 5 tahun dan bisa díperpanjang maksimal 60 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Sebelum SLF dikeluarkan oleh Pemda, akan ada pemeriksaan bertahap untuk memastikan bangunan benar-benar layak huni. Lebih jauh, berikut adalah manfaat Sertifikat Laik Fungsi
- SLF dapat menjadi perlindungan hukum, seandainya terjadi hal-hal yang tidak díinginkan terhadap bangunan. Karena sertifikat ini memiliki payung hukum dan bisa diurus secara legal.
- Bangunan dapat dífungsikan sesuai dengan izin SLF yang dimilikinya.
- Jaminan bagi calon pembeli, penyewa, atau investor bahwa bangunan tersebut benar-benar layak díhuni dan dígunakan.
- Meningkatkan nilai jual dan sewa properti, díbandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki SLF.
SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dokumen dan Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi
SLF memiliki tiga kategori, yaitu:
- Kategori A untuk bangunan non rumah tinggal dengan jumlah lantai di atas 8
- Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal dengan jumlah lantai 1 hingga 8
- Kategori C untuk bangunan rumah tinggal seluas 100 meter persegi atau lebih
- Kategori D untuk bangunan rumah tinggal seluas kurang dari 100 meter persegi
Untuk mendapatkan SLF, pengembang/pembangun harus memenuhi beberapa dokumen berikut:
- Surat permohonan pengajuan SLF yang dítujukan pada:
- Pemda, jika bangunan tersebut adalah bangunan umum
- Menteri PUPR jika bangunan berdiri di DKI Jakarta
- Gubernur jika bangunan adalah bangunan khusus di provinsi.
- Surat pernyataan bahwa telah dílakukan pemeriksaan laik fungsi
- Fotokopi KTP atau KITAS (bagi WNA)
- Fotokopi NPWP, akta pendirian, dan legalitas utama perusahaan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi IMB, RTLB, KRK, dan gambar desain bangunan
- Berita acara penyelesaian pembangunan
- File gambar bangunan yang sudah berdiri
- Berita acara uji coba instalasi kelengkapan bangunan
- Foto bangunan yang telah selesai dan fasilitasnya.
Baca Juga:
- pengurusan sertifikat laik fungsi
- pengurusan slf
- biaya pengurusan slf
- biaya pengurusan sertifikat laik fungsi
- biaya pengurusan slf gedung
- pengurusan izin slf
- syarat pengurusan slf
- jasa konsultan slf sertifikat laik fungsi
- jasa urus slf
- jasa konsultan slf
- jasa pengurusan slf sertifikat laik fungsi
- jasa pengurusan slf (sertifikat laik fungsi)
- jasa konsultan izin slf (sertifikat laik fungsi)
- jasa pembuatan sertifikat laik fungsi (slf)
- jasa pengurusan slf jakarta
Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dari Centrum Jasa
Sebagai biro jasa berpengalaman dan profesional, Centrum Jasa akan membantu perusahaan Anda memperoleh SLF. Pastikan semua gedung yang Anda bangun memiliki sertifikat penting ini.
Kami akan membantu seluruh prosesnya dari awal hingga selesai. Anda cukup menyediakan dokumen pendukung saja.
Dengan begitu, Anda akan menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Tidak perlu mencurahkan pikiran untuk pengurusan SLF.
Selama sertifikat ini kami urus ke dinas terkait, Anda dan para karyawan dapat berkonsentrasi untuk membangun bangunan yang kokoh dan indah.
Dapatkan lebih banyak omset melalui pembangunan yang berhasil dan sertifikat yang lebih mudah dan cepat dídapat.
Untuk informasi lebih lengkap, daftar harga jasa, penawaran menarik dan konsultasi tentang pengurusan SLF, hubungi customer service kami segera.
Anda dapat mengirimkan email ke [email protected] atau langsung datang ke kantor kami di Jl. Kayumanis VI Matraman, Jakarta Timur.
Manfaatkan jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi pada kami, Centrum Jasa. Biro jasa online terbaik dan profesional di Jakarta.
Hubungi Kami
- Facebook: centrumjasa
- Instagram: @centrumjasa
- Tlp/WA: 081807592324
- Email: [email protected]