Nama adalah identitas penting, sehingga penggantiannya pun memerlukan prosedur dan izin tertentu. Untuk memudahkannya, gunakan jasa pengurusan ganti nama yang profesional.
Centrum Jasa akan membantu Anda mengurus prosedur ganti nama di KTP dan KK. Tanpa harus repot dan mengorbankan waktu Anda yang berharga.
Anda dapat menghubungi kami di [email protected] atau nomor telepon 081807592324 untuk konsultasi dan bertanya segala hal tentang ganti nama.
Baca Juga:
- jasa pengurusan ganti nama
- jasa pengurusan ganti nama jakarta
- jasa ganti nama
- jasa ganti nama di pengadilan
- jasa ganti nama akte kelahiran
- biro jasa ganti nama ktp
- pengurusan ganti nama
Penyebab Perlunya Ganti Nama
Penggantian nama bisa dikarenakan alasan pribadi atau mungkin berkaitan dengan identitas resmi. Hal-hal di bawah ini dapat menjadi penyebab seseorang ingin mengganti namanya.
- Salah Ejaan atau Penulisan
Kesalahan penulisan dapat mengakibatkan salah ucap. Terlebih, salah eja dan penulisan dapat mempengaruhi identitas di dokumen resmi negara.
Karena itulah nama harus segera diganti. Jasa pengurusan ganti nama dari Centrum Jasa akan siap membantu.
- Ingin Menambahkan Nama Orang Tua atau Suami
Beberapa orang ingin menambahkan nama orang tua di belakang namanya untuk menghormati mereka. Ada juga yang ingin mengganti nama orang tua dengan nama suami, atau justru menghilangkan nama suami.
Bagian lain dari nama yang bisa ditambahkan adalah marga. Hal ini berkaitan dengan adat istiadat dan disebabkan oleh pernikahan, pemberian atau hadiah dari masyarakat adat, dll.
- Nama Terlalu Panjang
Nama terlalu panjang akan menyulitkan saat menuliskannya di dokumen identitas. Sementara nama terlalu pendek terasa kurang indah.
- Ingin Mendapat Arti yang Lebih Baik
Ada kutipan bahwa nama adalah doa. Beberapa orang ingin mengganti namanya karena berhubungan dengan nasib baik, keberuntungan, atau berkah dalam hidup.
Bagaimana Cara Mengurus Izin Ganti Nama?
Walaupun mengganti nama adalah hak pribadi, tetapi ada peraturan tersendiri mengenai prosedurnya. Terutama karena akan berhubungan dengan data kependudukan, pajak, keuangan, dll.
Pemerintah menetapkan UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No. 25 tahun 2008 sebagai landasan peraturan penggantian nama seseorang. Ada juga Permendagri No 73 tahun 2022 untuk pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Proses penggantian nama juga harus dilakukan melalui dua lembaga negara, yaitu Pengadilan Negeri dan Disdukcapil. Artinya, Anda harus menyiapkan dokumen dan meluangkan waktu untuk mendatangi kedua lembaga tersebut.
Sekilas terlihat rumit ya, untuk mengganti nama di KK dan KTP. Namun jangan khawatir karena jasa pengurusan ganti nama dari kami akan membantu Anda.
Pemohon cukup menyiapkan dokumen dasar seperti:
- Salinan KTP dan KK
- Asli dan salinan Akte Kelahiran
- Salinan buku nikah
- Salinan surat kenal lahir dari dokter atau bidan
- SKCK (untuk pemohon yang sudah dewasa)
- Semuanya adalah dokumen untuk diajukan ke pengadilan. Sementara dokumen untuk Disdukcapil adalah:
- Salinan KTP dan KK
- Salinan penetapan nama baru dari Pengadilan Negeri setempat.
Setelah dokumen telah disiapkan, selanjutnya kami yang akan mewakili Anda mendatangi kedua lembaga tersebut dan mengurus penggantian nama.
Sementara Anda dapat tetap beraktivitas seperti biasa dengan tenang, tanpa harus khawatir proses penggantian nama akan terhambat.
Jasa Pengurusan Ganti Nama Dari Centrum Jasa
Agar proses penggantian nama berjalan lancar, cepat, profesional dan aman, maka gunakan biro jasa pengurusan ganti nama terpercaya.
Di Jakarta, Anda dapat menghubungi kami, Centrum Jasa. Email dan nomor telepon Customer Service kami selalu siap melayani setiap hari di jam kerja.
Anda juga dapat datang langsung ke kantor kami di Jl. Jl. Kayumanis VI No. 79 Matraman, Jakarta Timur. Kami sangat terbuka untuk konsultasi dan diskusi.
Permudah urusan Anda bersama jasa pengurusan ganti nama dari Centrum Jasa. Biro jasa online terpercaya di Jakarta.