JASA PENGURUSAN PIRT CEPAT DAN MUDAH

JASA PENGURUSAN PIRT

Jasa pengurusan PIRT akan membantu Anda untuk memiliki PIRT secara cepat, tanpa ribet. Hubungi Centrum Jasa di 081807592324 untuk pengurusannya.

Sertifikat Produksi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) lazim disebut PIRT saja. PIRT dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di daerah tempat usaha berada.

Memiliki PIRT akan meningkatkan daya saing produk Anda. Karena izin ini adalah bukti bahwa produk telah melalui pengujian yang sah oleh pemerintah serta aman dikonsumsi masyarakat.

Mengurus PIRT sendiri tentu membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Karenanya, gunakan jasa pengurusan PIRT yang cepat dan mudah dari Centrum Jasa.

Syarat dan Cara Pengurusan PIRT

Sebelum memberikan izin PIRT, Dinas Kesehatan akan memastikan Anda memenuhi prasyarat yang ditentukan. Yaitu:

  • Tempat usaha yang layak dan bersih. Boleh menyatu dengan tempat tinggal.
  • Pangan olahan yang Anda produksi menggunakan teknik manual hingga semi otomatis.
  • Jenis pangan yang diproduksi sesuai dengan Peraturan Badan POM NO. 22 Tahun 2018. Yaitu:
  1. Olahan daging kering
  2. Olahan perikanan termasuk krustasea, echinodermata, dan mollusca
  3. Olahan unggas beserta telurnya
  4. Olahan buah, sayur, dan rumput laut
  5. Olahan tepung
  6. Minyak
  7. Gula, permen atau kembang gula, dan olahan cokelat
  8. Olahan kopi dan teh kering
  9. Bumbu dan rempah-rempah
  10. Minuman serbuk
  11. Olahan kacang, biji-bijian, dan umbi-umbian.

Untuk daftar pangan yang lengkap dapat dílihat di lampiran peraturan tersebut. Atau hubungi Centrum Jasa agar mendapat info yang lengkap.

Setelah memastikan usaha Anda memenuhi persyaratan PIRT, selanjutnya adalah mengurus izin tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pengurusan ini dapat dílakukan langsung di kantor DPMPTSP atau melalui sistem OSS. Caranya adalah:

  • Untuk cara online, login ke sistem OSS.
  • Buat NIB terlebih dulu dengan menginput kelengkapan data usaha.
  • Jika sudah memiliki NIB sebelumnya, langsung masuk ke permohonan UMKU
  • Klik link yang tertera di laman situs OSS dan Anda akan díarahkan ke spPIRT.pom.go.id.
  • Dí situs ini, Anda tidak perlu login jika sudah memiliki NIB sebelumnya. Namun jika belum, maka lengkapi data yang díminta.
  • Input data produk, rancangan label produk, dan pernyataan komitmen.
  • Dalam waktu 1-3 hari, situs akan melakukan validasi dan nomor PIRT akan otomatis díambil dari data yang díinput sebelumnya.

Setelah mendapatkan PIRT, usaha Anda akan menjalani pemenuhan komitmen selama 3 bulan. Jika tidak bisa memenuhi komitmen yang dísyaratkan, ada tenggat selama 3 bulan berikutnya.

Selama tenggat ini usaha akan díawasi oleh pemerintah daerah setempat. Akan ada penyuluhan dan pelatihan dari Dinas Kesehatan serta pemeriksaan sarana produksi untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga:

  • jasa pengurusan pirt surabaya
  • jasa pengurusan pirt bandung
  • jasa pengurusan pirt jakarta
  • jasa urus pirt
  • jasa pembuatan pirt jakarta
  • biaya pengurusan pirt surabaya
  • jasa pembuatan pirt tangerang
  • jasa pengurusan pangan industri rumah tangga ( pirt )
  • jasa pengurusan pirt kota bekasi
  • jasa pengurusan pirt jakarta
  • jasa pengurusan izin pirt
  • jasa urus pirt
  • jasa pengurusan pirt (pangan industri rumah tangga)
  • jasa pembuatan izin pirt

Jasa Pengurusan PIRT Dari Centrum Jasa

Ada beberapa pertanyaan yang mungkin mengganggu Anda saat ingin mengurus PIRT, seperti:

  • Jika pengurusannya offline, apakah harus mengantri lama di kantor DPMPTSP?
  • Saya gaptek dan tidak terlalu sering berurusan dengan internet. Apakah ada yang bisa membantu pengurusan via online?
  • Sulitkah persyaratan dan dokumen untuk mengurus PIRT?
  • Bagaimana agar bisa mengurus PIRT dengan cepat dan mudah, karena saya harus fokus menjalankan usaha?

Jangan khawatir, karena Centrum Jasa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan aksi nyata. Jasa pembuatan PIRT dari kami akan membantu Anda mendapatkan PIRT secara cepat dan mudah.

Tidak perlu khawatir jika Anda sibuk, gaptek, tidak memiliki waktu untuk mengurus izin ini secara langsung, dll. Hubungi kami di [email protected] atau 081807592324 untuk konsultasi dan info lengkap.

Gunakan jasa pengurusan PIRT dari Centrum Jasa dan dapatkan izin edar resmi tanpa ribet. 

Leave A Comment