Klinik pratama maupun dokter spesialis membutuhkan izin resmi sebelum bisa beroperasi. Hubungi Centrum Jasa di nomor 081807592324 untuk jasa pengurusan izin klinik yang lebih cepat.
Kami dapat membantu pengurusan izin klinik pratama, spesialis, klinik rehabilitasi medik, terapi anak berkebutuhan khusus, kecantikan, dll.
Syarat Pengurusan Izin Klinik
Mendirikan klinik relatif mudah, tetapi memiliki syarat izin yang cukup banyak. Hal yang dapat dimaklumi karena klinik berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Berikut adalah syarat yang harus anda penuhi sebelum mendirikan klinik.
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP pemilik klinik
- NPWP klinik
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga di kiri dan kanan klinik
- Surat Izin Praktek semua dokter yang bekerja di klinik tersebut. Termasuk penanggung jawab, bidan, dan apoteker.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL
- Surat permohonan dari pendiri klinik yang juga menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data yang dilampirkan. Ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Jika memiliki izin tersendiri untuk apotek dan laboratorium, lampirkan fotokopinya.
- Untuk dokter penanggung jawab:
- Pas Foto 4×6 (3 lembar)
- Lampirkan surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab
- Lampirkan surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik. Dítandatangani di atas materai Rp10.000
- Lampirkan surat izin dari atasan, jika dokter juga seorang PNS, anggota POLRI, atau karyawan BUMN/D
- Fotokopi surat izin dari BAPETEN jika klinik menggunakan alat yang beradiasi
- Proposal asli yang berisikan struktur organisasi, daftar tenaga kerja, denah lokasi dan denah ruangan klinik. Juga kelengkapan ruangan, alat medis dan non medis, obat-obatan, dan pelayanan.
- Lampirkan surat-surat pernyataan dan sertifikat berikut:
- Pernyataan bersedia taat dan tunduk pada peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia
- Pernyataan tidak akan melakukan aborsi dan anestesi umum dengan inhalasi atau spina
- Pernyataan kesediaan praktik dari setiap dokter yang bertugas, lengkap dengan hari dan jam prakteknya
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai layanan klinik, yang diselenggarakan oleh institusi profesi terkait
- Sertifikat izin edar alkes
- Surat kerjasama dengan puskesmas kecamatan setempat serta rumah sakit terdekat untuk rujukan pasien
- Fotokopi MOU dengan distributor obat serta nomor registrasi obat dari BPOM.
Setiap surat pernyataan harus díbubuhi materai Rp10.000. Setelah dokumen lengkap dan benar, proses izin dapat dímulai dan butuh waktu 7-21 hari untuk prosesnya.
Baca Juga:
- jasa pengurusan izin klinik kecantikan
- jasa pengurusan izin klinik pratama
- pengurusan izin klinik
- biaya pengurusan izin klinik
- pengurusan izin klinik pratama
- cara mengurus izin klinik pratama
- jasa pengurusan izin edar alat kesehatan
- izin usaha klinik kesehatan
Jasa Pengurusan Izin Klinik Dari Centrum Jasa
Walaupun dokumen yang díperlukan cukup banyak, tetapi pengurusan klinik sebenarnya bisa sangat mudah. Tidak masalah jika Anda sangat sibuk dan tidak sempat mengurusnya langsung ke Dinas Kesehatan.
Termasuk jika ini adalah pertama kalinya Anda membangun klinik dan bingung bagaimana mengurus perizinannya. Karena Centrum Jasa selalu siap menjadi partner diskusi dan konsultasi Anda.
Bagi kami, kepuasan klien adalah yang utama. Maka kami akan membantu pengurusan izin klinik Anda agar lebih cepat selesai, tidak berbelit-belit, dengan biaya wajar yang sangat terjangkau.
Jangan khawatir tentang keamanan dokumen dan data yang Anda titipkan, karena kami berkomitmen untuk menjaga amanah dari setiap klien. Semua akan aman hingga izin selesai, tidak akan dÌ℩gunakan untuk keperluan di luar kesepakatan.
Tim kami terdiri oleh para ahli yang berpengalaman dalam pengurusan dokumen dan legalitas usaha, termasuk klinik kesehatan.
Untuk info harga, prosedur, dan pertanyaan lainnya seputar jasa pengurusan izin klinik, hubungi customer service kami. Bisa melalui email [email protected] atau chat/telepon di 081807592324.