Jasa pengurusan izin ekspor dari Centrum Jasa akan membantu Anda melakukan transaksi ekspor ke luar negeri. Hubungi email [email protected] atau nomor 081807592324 untuk info dan konsultasi.
Apa Saja Dokumen Izin Ekspor?
Ekspor dapat dlakukan oleh pengusaha yang memiliki badan usaha resmi, yaitu CV, Firma, PT, Perseroan perseorangan, Perum, dan Koperasi.
Di Indonesia, pemerintah sangat mendukung pengusaha terutama UMKM melakukan ekspor. Ada beragam pelatihan resmi dan kemudahan yang pengusaha dapatkan.
Ada dua jenis eksportir yaitu eksportir produsen dan non produsen. Eksportir produsen adalah usaha yang memproduksi barangnya sendiri. Sementara non produsen bertindak sebagai supplier atau agen produk ke luar negeri.
Adapun syarat yang harus anda penuhi oleh eksportir produsen adalah:
- Formulir yang diambil dari Disperindag Kota/Kabupaten/Provinsi tempat usaha berdiri
- Izin usaha industri
- NPWP perusahaan
- Laporan realisasi ekspor kepada Disperindag per tiga bulan yang disahkan oleh bank devisa.
- Surat pernyataan tidak terlibat tunggakan pajak dan perbankan serta masalah kepabeanan.
Syarat eksportir non produsen adalah:
- Formulir dari Disperindag Kota/Kabupaten/Provinsi tempat usaha berdiri
- SIUP atau SIB
- NPWP perusahaan
- Laporan realisasi ekspor kepada Disperindag per tiga bulan yang disahkan oleh bank devisa.
- Surat pernyataan tidak terlibat tunggakan pajak dan perbankan serta masalah kepabeanan.
Sebelum mengirim barang keluar negeri, eksportir produsen maupun non produsen harus menyampaikan PEB Ke Kantor Bea Cukai.
PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dokumen resmi yang memberitahukan rencana kegiatan ekspor. Saat penyampaian PEB inilah sangat penting mendapatkan izin ekspor berupa:
- Surat permohonan melakukan ekspor ke Bea Cukai
- Akta pendirian perusahaan dan legalitasnya
- Akta perubahan dan legalitasnya
- NPWP perusahaan dan surat pengukuhan terdaftar sebagai pengusaha kena pajak
- SIUP dan TDP perusahaan. Atau SIB bagi pengusaha UMKM.
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Identitas direksi atau pimpinan usaha
- Surat kuasa atau surat tugas pengurusan nota kesepakatan PDE ekspor
- Profil perusahaan
Pihak Bea Cukai akan memeriksa dan meneliti kelengkapan serta keabsahan setiap dokumen. Jika belum lengkap atau ada kesalahan, ada waktu 2 minggu bagi pengusaha untuk memperbaiki dan melengkapinya.
Sementara, barang yang akan anda ekspor juga akan melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan bukan termasuk barang terlarang. Jika semua persyaratan telah lengkap dan produk memenuhi syarat, maka Bea Cukai akan mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor.
Rangkaian panjang ini akan selesai ketika barang sudah berangkat ke luar negeri. Jangan lupa ada dokumen pendukung juga untuk pengiriman ini, baik melalui laut maupun udara.
Anda juga dapat membaca jenis dokumen ekspor yang diperlukan dan mendapatkan jasa pengurusannya di artikel berikut ini.
Baca Juga:
- jasa pengurusan ekspor
- jasa pengurusan izin impor
- pengurusan izin ekspor
- biaya pengurusan izin ekspor
- cara mengurus izin ekspor
- mengurus izin ekspor
- jasa pengurusan izin lartas
- jasa pengurusan izin usaha
Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Izin Ekspor Dari Centrum Jasa?
Jasa pengurusan izin ekspor dari Centrum Jasa akan memudahkan Anda mendapatkan legalitas ekspor yang resmi. Jasa ini akan sangat berguna, terutama jika Anda:
- Pengusaha UMKM yang baru pertama kali akan bertransaksi internasional, sehingga masih gamang dalam pengurusan izin
- Sangat sibuk sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinan dan dokumen pendukungnya
- Tidak memiliki karyawan yang kompeten untuk mengurus izin, legalitas, dan dokumen ekspor lengkap
- Mengalami kesulitan mendapatkan izin ekspor tetapi tidak memiliki tempat untuk berkonsultasi dan diskusi
- Membutuhkan izin ekspor sesegera mungkin
Kami akan sigap dan senang hati membantu Anda memenuhi semua dokumen perizinan dan pengiriman barang ekspor, hingga transaksi berhasil anda lakukan.
Percayakan jasa pengurusan izin ekspor Anda pada Centrum Jasa dan pastikan transaksi internasional Anda berjalan lancar. HUBUNGI KAMI