Permudah jalan untuk mendapatkan surat izin BPOM di Sulawesi Selatan melalui biro jasa pengurusan BPOM Makassar.
Centrum Jasa akan membantu Anda dari langkah pertama hingga izin dan nomor registrasi BPOM selesai. Anda cukup menyerahkan dokumen pendukung saja.
Hubungi kami di email [email protected] atau kirim pesan ke nomor telepon 081807592324. Customer service kami akan dengan senang hati melayani kebutuhan dan memberi solusi pada masalah izin BPOM Anda.
Memiliki surat izin edar dari BPOM akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk Anda. Memastikan bahwa produk itu aman, terbuat dari bahan yang berkualitas, dan layak dikonsumsi.
Anda juga memastikan produk bukanlah barang ilegal atau oplosan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Baca Juga :
- jasa bpom makanan makassar
- biro jasa bpom makassar
- jasa bpom makassar
- jasa bpom kosmetik impor
- jasa bpom kosmetik
- jasa buat bpom makassar
- jasa izin edar bpom makassar
- jasa konsultan bpom makassar
- jasa urus bpom makassar
- jasa daftar bpom makassar
- jasa izin bpom makassar
- jasa bpom murah makassar
- jasa bpom parfum makassar
- jasa pengurusan bpom makassar
- jasa sertifikasi bpom makassar
Peraturan Mengurus BPOM Untuk Makanan Berskala Non PIRT
Baik Industri Rumah Tangga atau UMKM maupun pengusaha besar wajib mengurus izin edar dari BPOM untuk produk-produknya.
Berikut ini adalah peraturan pendaftaran bahan pangan olahan untuk skala IRT dan PIRT.
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa setiap industri wajib mendaftarkan produk ke BPOM. Terlebih jika skalanya bukan lagi industri rumah tangga.
Peraturan Badan POM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 juga menyebutkan hal yang sama. Peraturan ini tentang pendaftaran pangan olahan yang mengatur tentang keamanan, tanggung jawab, dan impor.
Termasuk persyaratan pendaftaran pangan olahan dan tata caranya. Juga membicarakan tentang sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan pengusaha terkait hal ini.
Peraturan Badan POM RI Nomor 42 Tahun 2013. Tentang perubahan data untuk pangan olahan dan pendaftaran ulangnya.
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor Hk.03.1.5.12.11.09956 tahun 2011. Berbicara tentang tata cara pendaftaran pangan olahan beserta contoh formulirnya.
Dilihat dari peraturan dan undang-undang yang memayunginya, memiliki Surat Izin Edar dan nomor BPOM resmi adalah wajib bagi setiap produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
Termasuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta produk yang digunakan secara langsung ke tubuh. Seperti sabun, pasta gigi, shampoo, dll.
Semakin besar skala produksi dan semakin luas pasarnya, maka semakin penting juga izin BPOM tersebut. Di daerah Makassar dan sekitarnya, Anda dapat mengurus izin melalui website badan pom.
Cara lainnya adalah dengan datang langsung dan bawa persyaratan lengkap ke kantor BPOM Makassar di Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar, Sulawesi Selatan. Petugas disana akan melayani Anda dengan baik.
Biro Jasa Pengurusan BPOM Makassar Profesional
Kini Anda telah mengerti pentingnya izin BPOM bagi produk-produk yang beredar di pasaran. Anda juga telah mengetahui payung hukum dan dasar kewajiban memiliki izin BPOM.
Namun, ada kalanya kesibukan mengurus usaha dan bisnis menyisakan sedikit sekali waktu untuk mengurus izin ini. Terlebih jika ini adalah pengalaman pertama Anda.
Karenanya, percayakan pengurusan izin BPOM produk pada kami, Centrum Jasa. Sebuah biro jasa online yang berkedudukan di Jakarta dan telah berpengalaman sejak tahun 2018.
Layanan kami tidak berbatas geografi. Anda dapat memanfaatkan jasa pengurusan BPOM Makassar dari kami kapan saja dan dari mana saja.
Sistem ini akan sangat memudahkan bagi perusahaan yang sedang berkembang pesat seperti bisnis Anda.
Jangan khawatirkan tentang biaya dan waktu yang akan terpakai. Karena kami mengurus izin BPOM dengan cermat dan biaya terjangkau.
Anda dapat fokus membuka celah pasar baru dan melejitkan penjualan produk, sementara kami yang akan mengurus izin BPOMnya sesegera mungkin.
Jadikan Centrum Jasa mitra Anda dalam mengurus dokumen dan legalitas. Termasuk jasa pengurusan BPOM Makassar.