Jasa Legalisir Dokumen di Kedutaan Hub: 081119093888
Jasa legalisir dokumen di kedutaan adalah perusahaan yang menyediakan jasa legalisasi beragam dokumen untuk berbagai keperluan. Tahapan ini sangat penting, terutama saat Anda berniat untuk belajar maupun bekerja di luar negeri.
Pasalnya, hanya melalui proses legalisasi inilah dokumen Anda akan berlaku di negara tujuan dan mempunyai kekuatan hukum. Bukan hanya dokumen formal seperti ijazah maupun akta nikah, dokumen bisnis pun harus memperoleh legalisir.
Persiapan Persyaratan Legalisasi
Agar proses legalisir berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan, pastikan Anda sudah membawa seluruh persyaratan sesuai ketetapan yang ada. Berikut daftar persyaratannya:
- FC Kartu Tanda Penduduk milik si pemohon
- FC dokumen yang ingin dilegalisir
- Jika dokumen merupakan hasil terjemahan (baik dari dan ke bahasa Indonesia), lampirkan FC dokumen asli
- Apabila berupa dokumen bisnis, harus ada lampiran Surat Kuasa dari Direksi perusahaan serta fotokopi KTP milik pemberi maupun penerima kuasa
- Surat permohononan untuk legalisasi yang telah pemohon tanda tangani
- Bukti pembayaran dari PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Materai pada masing-masing dokumen
Tahapan Legalisasi di Kedutaan
Pastikan tidak ada persyaratan yang kurang atau bahkan tertinggal, karena semua berkas akan otomatis dikembalikan. Selanjutnya, berikut tahapan untuk memperoleh legalisir dari kedutaan:
- Bawalah dokumen beserta terjemahan ke instansi terkait yang menerbitkannya untuk memperoleh legalisir
- Berkas tersebut kemudian dibawa menuju Kemenkumham untuk proses legalisir
- Jika sudah, lanjutkan dengan melagalisasi di Kemenlu atau Kementerian Luar Negeri
- Barulah berkas dapat memperoleh legalisasi dari kedutaan atau perwakilan dari negara tujuan
Mengapa Jasa Legalisir Dokumen di Kedutaan?
Melihat serangkaian proses di atas terlihat simpel, bukan? Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, karena setiap tahapan memerlukan waktu. Misalnya saja saat proses terjemahan dokumen yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.
Itu baru proses terjemahan saja, belum tahap legalisir pada setiap lembaga terkait. Paling tidak, Anda harus meluangkan waktu sekitar 1 hingga 2 mingguan, itupun jika mempunyai relasi di masing-masing kementerian.
Di sinilah, kehadiran jasa legalisir yang terpercaya seperti Centrum Jasa menjadi solusi terbaik. Dengan jaringan luas, dokumen dapat terlegalisir sesuai kebutuhan dan tentunya tepat waktu.
Selain itu, jasa legalisir dokumen di kedutaan juga menyediakan layanan terjemahan. Artinya, Anda akan menikmati beragam layanan hanya di satu tempat saja. Hubungi kami untuk konsulstasi kebutuhan Anda.
Hubungi Kami
- Whatsapp 081119093888
- Email : [email protected]
- Instagram: centrumjasa
- Facebook: Centrum Jasa