Begini Cara Mengurus BLT UMKM Biar Cepat Cair. Di masa pandemic, Pemerintah Indonesia mengeluarkan bantuan berupa dana tunai kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pendaftaran bantuan ini dibuka kembali hingga akhir November 2020 dengan dana sebesar 2,4 juta rupiah. Nominal ini diperoleh oleh masing masing pelaku usaha dengan ketentuan dan syarat tertentu. Yuk intip di bawah ini!
Seputar Banpres Produktif Usaha Mikro
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar bantuan ini, anda bisa mengunjungi Dinas Koperasi setempat. Tak hanya Dinas Koperasi, lokasi lain seperti UMKM Daerah juga melayani pendaftaran sesuai dengan alamat domilisi. Pastikan anda mendaftar di instansi setempat agar prosesnya mudah dan cepat, sehingga anda bisa segera mendapat bantuan dana.
Tak hanya mendaftar secara pribadi, calon penerima bantuan juga bisa diusulkan oleh Koperasi berbadan hukum. Melalui instansi ini, beberapa calon penerima lain juga akan mendapat kesempatan yang sama. Tak hanya koperasi berbadan hukum, tapi juga lembaga, perbankan, atau perusahaan pebiayaan yang terdaftar di OJK juga bisa mengusulkan calon penerima bantuan.
Bantuan ini díberikan langsung oleh Pemerintah kepada orang yang berhak, sehingga para calon penerima harus mengikuti peraturan yang telah dítetapkan. Salah satunya dengan melengkapi data usulan, seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap sesuai dengan KTP atau tanda pengenal lain, dan alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di KTP.
Tak hanya dokumen tersebut, anda juga harus melengkapi bidang usaha yang dígeluti. Bidang usaha setiap pelaku UMKM tentu berbeda, sehingga harus díkelompokkan agar para penerima bantuan memperoleh dana yang merata. Selain itu, anda juga harus melampirkan nomor telepon yang dapat díhubungi untuk informasi lebih lanjut.
Syarat yang Harus Dípenuhi Calon Penerima
Calon penerima bantuan dari Pemerintah ini harus memenuhi sederet syarat yang telah dítetapkan. Syarat pertama, yaitu memiliki usaha berskala mikro dengan ketetapan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Usaha berskala ini harus memiliki nilai aset maksimal senilai 50 juta rupiah dan omzet maksimal kurang lebih 300 juta rupiah.
Syarat kedua yang harus dípenuhi, yaitu memiliki bukti sebagai Warga Negara Indonesia yang sah. Ketiga, calon penerima bantuan bukan termasuk Aparatur Sipil Negar, TNI atau Polri, bukan pula pegawai BUMN atau BUMD. Terakhir, calon penerima tidak sedang menerima pinjaman dari Bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tak hanya memenuhi syarat tersebut, anda juga harus melampirkan beberapa dokumen penting. Siapkan KTP, KK, dan NPWP sebagai dokumen primer yang memproses dana bantuan. Selain itu, siapkan pula foto usaha lengkap beserta papan informasi yang menunjukkan usaha anda dan foto pemilik usaha tersebut.
Lampirkan pula Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai dokumen pendukung. Pastikan pula anda telah memiliki pas foto berukuran 4 x 6 dengan warna background bebas. Syarat terakhir, anda juga harus melampirkan nomor rekening BRI sebagai bank yang bekerja sama dengan pemberi dana bantuan.
Dokumen untuk Pencairan Dana
Setelah dítetapkan sebagai penerima bantuan, anda akan menerima konfirmasi melalui SMS. Kemudian setiap penerima bantuan harus melampirkan buku tabungan, ATM, dan identitas diri. Dokumen terakhir, anda juga harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atau kuasa penerimaan dana Banpres.
Setiap pemilik usaha wajib memiliki NIB dan IUMK untuk dilampirkan sebagai penerima dana Banpres. Oleh sebab itu, anda harus mulai mengurusnya agar dapat mengikuti program di masa pandemi ini. bagi yang masih kesulitan untuk mengurus dokumen terkait, anda bisa menggunakan jasa pembuatan NIB dan IUMK agar prosesnya lebih mudah melalui nomor 081807592324 atau silakan klik di sini.